Timor Leste Masih Pakai UU RI untuk Berantas Narkoba

Hal ini disampaikan Anggota Parlemen Nasional RDTL, Eladio A Faculto de Jesus, pada acara dialog internasional penanganan narkoba antara BNN, Polri, P

Editor: Alfred Dama
facebook
Stacey Addison dibebaskan sejak ditangkap pada 5 September 2014 lalu di Timor Leste karena kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran nakotika di Negara Demokratik Timor Leste (NDTL), pemerintah setempat masih menggunakan Undang-undang (UU) RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.

Hal ini disampaikan Anggota Parlemen Nasional RDTL, Eladio A Faculto de Jesus, pada acara dialog internasional penanganan narkoba antara BNN, Polri, Polisi Timor Leste, Yayasan Warna Kasih dan Fundacao de Colores Del Amor (FDA) Timor Leste.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel T- More, Sabtu (17/10/2015).
Menurut de Jesus, sejak berpisah dengan NKRI tahun 1999 lalu sampai sekarang RDTL masih menggunakan UU RI yaitu UU 22/1997 tentang narkotika.

"Memang kita masih pakai UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika. Di RDTL saat ini dewan menteri sedang menggodok UU tentang narkotika. Sepanjang kami belum punya produk hukum maka tetap pakai UU RI yang mengatur soal narkotika," kata de Jesus.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved