Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Terus Bertambah

Sejak adanya regulasi baru dari Pemerintah tentang perubahan peraturan Jaminan Hari TUa (JHT).

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI TOHRI
Suasana kantor BPJS Ketenagakerjaan Kupang 

Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sejak adanya regulasi baru dari Pemerintah tentang perubahan peraturan Jaminan Hari TUa (JHT).

Saat ini klaim untuk Jaminan Hari Tua kasusnya per Januari hingga September mencapai 2.363 kasus dengan dana yang dicairkan sebesar Rp 22, 41 miliar. Angka ini sangat meningkat dari tahun sebelumnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kupang, Gede Putu Laxman, pada di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, sedangkan potensi jumlah tenaga kerja di Kupang sekitar 210 ribu tenaga kerja, terdiri dari tenaga kerja bukan peneriman upah 151 ribu orang dan penerima upah, 59 ribu.

Namun, baru tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah 20 ribu orang dan 150 orang bukan penerima upah. Total tersbeut masih sangat minim dari jumlah tenaga kerja di Kupang.*

 Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved