Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Terus Bertambah
Sejak adanya regulasi baru dari Pemerintah tentang perubahan peraturan Jaminan Hari TUa (JHT).
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sejak adanya regulasi baru dari Pemerintah tentang perubahan peraturan Jaminan Hari TUa (JHT).
Saat ini klaim untuk Jaminan Hari Tua kasusnya per Januari hingga September mencapai 2.363 kasus dengan dana yang dicairkan sebesar Rp 22, 41 miliar. Angka ini sangat meningkat dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kupang, Gede Putu Laxman, pada di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, sedangkan potensi jumlah tenaga kerja di Kupang sekitar 210 ribu tenaga kerja, terdiri dari tenaga kerja bukan peneriman upah 151 ribu orang dan penerima upah, 59 ribu.
Namun, baru tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah 20 ribu orang dan 150 orang bukan penerima upah. Total tersbeut masih sangat minim dari jumlah tenaga kerja di Kupang.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
