Dinas Koperasi NTT Hanya Membantu Pengelolaan Ijin Usaha Mikro
Karena itu, Bangke membantah kalau apa yang dilakukan PLUT Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT dalam menyukseskan program IUMK di Kota Kupang menyalah
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi NTT hanya bersifat membantu pelaksanaan program Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Yang menandatangani IUMK adalah camat sebagai pelaksana IUMK.
Hal ini dikatakan Kepala dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Thomas Bangke ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2015) siang.
"Kita hanya membantu. Kita juga ada bukti. Kita bicara fakta, bukan bicara opini. Buktinya camat yang tandatangan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)," kata Thomas Bangke yang saat itu didampingi Kabid UMK, Bunga Anne Marlyn.
Karena itu, Bangke membantah kalau apa yang dilakukan PLUT Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT dalam menyukseskan program IUMK di Kota Kupang menyalahi aturan.
Apalagi, apa yang mereka lakukan berdasarkan aturan yakni UU no. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil. Selain itu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Permendagri tentang ijin usaha mikro kecil serta nota kesepahaman bersama antara tiga mentri yakni mendagri, menteri koperasi dan meterei perdagangan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bunga-anne-marlyn_20151007_211714.jpg)