Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Pengadilan Tipikor Terima Tersangka BSPS

Pengadilan Tipikor Kupang menerima tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang menerima tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.

Selain tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang juga melimpahkan berkas perkara para tersangka.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah, Drs Tofik Khaerudin,M.M, Hendri Mbatu dan Hentji O Sina.

Sedangkan satu tersangka, Atantya Mulyanto belum diserahkan ke pengadilan karena masih dalam keadaan sakit.

Dalam kasus ini, para tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 266 juta lebih.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved