Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah
Pengadilan Tipikor Terima Tersangka BSPS
Pengadilan Tipikor Kupang menerima tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang menerima tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.
Selain tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang juga melimpahkan berkas perkara para tersangka.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah, Drs Tofik Khaerudin,M.M, Hendri Mbatu dan Hentji O Sina.
Sedangkan satu tersangka, Atantya Mulyanto belum diserahkan ke pengadilan karena masih dalam keadaan sakit.
Dalam kasus ini, para tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 266 juta lebih.*