Kasus Dana Monev MBR di NTT
Kejari Kupang Terima Purba dan Nainggolan
Dua tersangka kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) Proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2013 disera
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dua tersangka kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) Proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2013 diserahkan penyidik Kejati NTT ke Kejari Kupang.
Dua tersangka yang diserahkan itu adalah Bernad Nainggolan dan Parlindungan Purba.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Winarno, S.H melalui,Kasi Pidsus Kejari Kupang, L Tedjo Sunarno, S.H, M.Hum, Kamis (17/9/2015).
"Kami sudah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Sunarno.
Selain dua tersangka itu, saat ini ada lima tersangka yang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.Lima orang itu telah berstatus terdakwa, yaitu Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T, Ir. Toni R Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, R.Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang