Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kontraktor dan PPK Dermaga Flotim Dikirim ke Tipikor
Mardjuki, kontraktor proyek dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014 telah dilimpahkan JPU Kejati N
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Mardjuki, kontraktor proyek dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014 telah dilimpahkan JPU Kejati NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang. Selain Mardjuki, JPU juga melimpahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maprih Unggul Purwanto.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Sujana Angsar,S.H, Senin (14/9/2015).
Mardjuki ini adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flotim. Sedangkan Maprih Unggul Purwanto adalah PPK pada proyek yang sama.
Proyek ini menggunakan dana APBN yang berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI tahun 2014.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang