Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kontraktor dan PPK Dermaga Flotim Dikirim ke Tipikor

Mardjuki, kontraktor proyek dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014 telah dilimpahkan JPU Kejati N

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
ROMLI--Deputi Kementerian PDT, Lili Romli, memalingkan mukanya ketika dipotret wartawan saat diperiksa sebagai saksi di Kejati NTT, Rabu (10/6/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Mardjuki, kontraktor proyek dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014 telah dilimpahkan JPU Kejati NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang. Selain Mardjuki, JPU juga melimpahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maprih Unggul Purwanto.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Sujana Angsar,S.H, Senin (14/9/2015).

Mardjuki ini adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flotim. Sedangkan Maprih Unggul Purwanto adalah PPK pada proyek yang sama.

Proyek ini menggunakan dana APBN yang berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI tahun 2014.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com 

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved