Implementasi UU untuk Revolusi KIA

Perlu Didukung Revolusi Anggaran

Agar pengelolaan dana ini aman dan tepat sasaran perlu ada payung hukum seperti Pergub, keputusan gubernur dan perda.

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Berbagai permasalahan yang diutarakan Kepala BPMPD Provinsi NTT, Drs. MP Florianus, Ketua TP PKK Provinsi NTT, Ny. Lusia Adinda Lebu Raya, pejabat BPMPD TTS, Ardi Benu dan Kepala Desa Pene Utara, Apner Nabuasa, tentang implementasi UU No.6 Tahun 2014 untuk Pencapaian Revolusi KIA di NTT, dalam lokakarya di Hotel Royal, Kupang, Rabu (9/9/2015), mendapat respon positif dari peserta.

Forum diskusi yang diikuti delegasi dari pejabat birokrat beberapa kabupaten, utusan Undana Kupang, beberapa NGO serta media massa yang difasilitasi panitia dari BPMPD NTT dan mitra AIPMNH membedah berbagai persoalan pengelolaan dana desa, payung hukum dana desa serta sinkronisasi anggaran untuk peningkatan derajat kesehatan di NTT, teristimewa kesehatan ibu dan anak (KIA).

Lokakarya yang dipandu moderator Frans Sape, S.H (Kabid Sosbud BPMPD NTT) sepakat membedah hal-hal penting untuk dirumuskan menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mengambil langkah-langkah strategis pengelolaan dana desa yang diimplementasikan dalam pencapaian Revolusi KIA. Bedah dana desa dan Revolusi KIA itu dibagi dalam tigakelompok membahas bidang pemberdayaan, peningkatan kapasitas aparatur dan pembangunan. Forum lokakarya memandang Revolusi KIA di NTT perlu didukung dengan revolusi anggaran.

Raymundus Lema dari LSM Bhakti Flobamora dalam quo vadis dana desa mengusulkan agar 15 persen dana desa yang masuk ke wilayah NTT dialokasikan untuk mendukung implementasi pencapaian Revolusi KIA. Ide Raymundus Lema diterima forum diskusi untuk dituangkan dalam rekomendasi.

Kalau poin rekomendasi ini diamini Pemerintah Provinsi NTT, niscaya dana untuk peningkatan derajat kesehatan khusus ibu dan anak cukup lumayan. Jika dikalkulasikan tahun 2015 NTT mendapat alokasi dana desa Rp 812.875.565.000, lalu 'dicubit' 15 persen untuk Revolusi KIA berarti tahun ini dana untuk itu mencapai Rp 121.931.334.750.

Agar pengelolaan dana ini aman dan tepat sasaran perlu ada payung hukum, seperti Pergub, keputusan gubernur dan perda sehingga para pengelola aman dan nyaman, tak khawatir dijerat hukum seperti kegelisahan Kepala Desa Binaus, TTS, Nahor Tasekeb.
Pembangunan desa bidang kesehatan menjadi poin utama dalam rekomendasi itu. Pembangunan bidang ini lebih ditekankan pada infrastruktur (sarana dan prasarana) seperti posyandu yang terintegrasi, poskesdes/polindes, air bersih, sanitasi, rumah tunggu persalinan dan tempat terapi gizi di kecamatan.

Berikut pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang difokuskan pada pembentukan desa siaga yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Pos gizi melibatkan kader posyandu, kader gizi dan kader PKK, gerakan sanitasi, pengembangan relawan donor darah desa dan fasilitator.

Di bidang peningkatan aparatur desa terdiri dari paket SDM aparatur, paket administrasi dan tata kelola keuangan, paket kebijakan desa, paket perencanaan dan penganggaran desa dan paket usaha ekonomi produktif desa.

Selain pemerintah dan masyarakat, kesuksesan program ini juga perlu melibatkan pihak ketiga seperti LPM Undana, LSM Bengkel APPeK, LSM Increase, LSM PAR NTT, LSM Bhakti Flobamora, konsorsium pemberdayaan masyarakat serta lembaga lain yang mempunyai komitmen pembangunan desa.

Hal-hal urgen yang perlu diperhatikan, yakni alokasi dana desa sekurang-kurangnya 15 persen untuk Revolusi KIA, peningkatan kapasitas aparatur dan pelaku pembangunan, RPJMDes, RKPDes, APBDes, sebagai dokumen yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dana desa, penyalurannya berdasarkan laporan realisasi, pencairan dana dari rekening desa cukup dengan rekomendasi camat, administrasinya dibuat sederhana tapi dapat dipertanggungjawabkan.

RPJMDes, RKPDes dan APBDes yang menjadi momok keterlambatan pencairan dana desa. Untuk itu perlu pendampingan secara kontinu hingga aparat desa serta komponen lain yang dilibatkan terampil menyusun anggaran, menyusun rencana kerja jangka panjang dan terampil membuat pelaporanan. Pihak ketiga seperti LSM dan lainnya memiliki keterampilan ini sehingga perlu ada kerja sama kemitraan guna menyukseskan sinkronisasi dana desa dengan Revolusi KIA. (gerardus manyella/habis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved