Implementasi UU untuk Revolusi KIA

Tidak Ada yang Kerja Gratis

Program Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Provinsi NTT bisa berhasil jika didukung alokasi anggaran yang memadai.

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bekerja sama Mitra AIPMNH Provinsi NTT menyelenggarakan Lokakarya Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 untuk Pencapaian Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di NTT. Lokakarya di Hotel Royal Kupang 9 September 2015 untuk menyusun rekomendasi tingkat provinsi dan kabupaten sebagai petunjuk teknis/pedoman pemanfaatan dana desa bersumber dari APBN maupun APBD dalam pengembangan program kesehatan di desa.

Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTT, Drs. MP Florianus, berapi-api mempresentasekan aliran dana desa ke NTT. Pada tahun 2014 sebanyak 2.950 desa di NTT mendapat alokasi dana Rp 248.702.794.000 dan tahun 2015 naik menjadi Rp 812.875.565.000 untuk 21 kabupaten/kota. Kondisi September 2015, lima kabupaten yang belum mencairkan dana desa, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Barat, Malaka dan Sabu Raijua. Dana tersebut masih mengendap di kas kabupaten. Sedangkan 16 kabupaten/kota yang telah mencairkan dananya, juga belum 100 persen masuk ke desa. Yang sudah cair 100 persen antara lain Ende dan Manggarai.

Kendalanya, desa belum memiliki anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Kedua hal ini merupakan syarat mutlak dalam proses pencairan dana desa sebagaimana diamanatkan UU Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa. Untuk tahap pertama dikucurkan 40 persen dari Rp 812,8 miliar yakni Rp 325 miliar lebih. Kalau dihitung dari 40 persen itu saja baru dicairkan Rp 226,6 miliar lebih. Sisanya belum dicairkan.

Untuk itu, pemerintah kabupaten perlu mempercepat proses pencairan, dengan menerjunkan aparat memberikan pendampingan ke desa-desa dalam menyiapkan APBDesdan RPJMDes.

Berdasarkan Permendes, PDT, Trans Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, dana itu dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pos kesehatan desa dan polindes, pengelolaan dan pembinaan posyandu, pembinaan dan pengelolaan pendidikan usia dini. Selain itu, untuk pembangunan sarana dan prasarana desa seperti pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, dan lain-lain, pengembangan ekonomi lokal seperti pembentukan BUMDes dan pemanfaatan SDA dan lingkungan berkelanjutan seperti komoditas tambang mineral.

Forum lokakarya itu lebih fokus membedah pemenuhan kebutuhan dasar, khusus kebutuhan akan kesehatan, teristimewa kesehatan ibu dan anak (KIA). Pemerintah Provinsi NTT sudah lima tahun membangun kerja sama kemitraan dengan Australia Indonesia Partnership for Maternal and Neonatal Health (AIPMNH), berupaya menurunkan angka kematian ibu saat melahirkan sesuai semangat Revolusi KIA. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Lusia Adinda Lebu Raya, yang tampil sebagai nara sumber dalam lokakarya itu menguraikan di NTT masih tinggi angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Fakta itu mendorong Gubernur NTT mengeluarkan Pergub No. 42 Tahun 2009 tentang Revolusi KIA di NTT, dimana semua ibu hamil harus melahirkan di fasilitas kesehatan yang memadai. Angka kematian ibu cenderung menurun dari 330 menjadi 159, tapi angka kematian bayi meningkat dari 1.274 menjadi 1.282. Ibu Lusia memaparkan kematian bayi 0-1 bulan keadaan 2013 mencapai 70 persen atau 934 bayi, sebuah angka yang menakjubkan yang harus diperangi.

Kematian bayi usia 0-1 minggu mencapai 747 atau 80 persen, kematian bayi usai 1 minggu -1 bulan 187 bayi atau 20 persen dan kematian bayi 1 bulan -1 tahun mencapai 416 bayi atau 30 persen. Penyebabnya BBLR, asfiksia, tetanus, infeksi, laktaksi dan lain- lain.

Fakta ini merupakan tantangan yang harus diperangi bersama, bukan hanya aparat pemerintah, bukan hanya dokter, bukan hanya bidan atau para medis, bukan hanya NGO dan bukan hanya kader posyandu. Sulitnya akses pada sarana kesehatan juga merupakan tantangan yang perlu diatasi. Semua ini membutuhkan gerakan bersama, partisipasi semua pihak.

Semua urusan dapat berjalan lancar apabila didukung dana. Revolusi KIA bisa berhasil jika didukung dengan alokasi anggaran yang memadai, tapi prakteknya belum maksimal. Dari alokasi APBD sebesar Rp 85 miliar untuk Dinas Kesehatan tahun 2015, alokasi untuk Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak tak lebih dari lima persen.

Alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi NTT yang memadai merupakan komponen penting untuk keberlanjutan program Revolusi KIA ke depan.

Untuk mendongkrak alokasi dana dari APBD tentu saja dibutuhkan payung hukum yang lebih menggigit, misalnya Pergub itu ditingkatkan menjadi perda. Komitmennya pada membangun keterpaduan dan sinergi antar aktor sebagai sistem yang melembaga, peningkatan peran serta masyarakat, alokasi anggaran yang lebih besar dan pengawasan yang lebih kuat dan terukur.

Mekeng menegaskan untuk meningkatkan mutu kesehatan di NTT membutuhkan gerakan yang didukung dana memadai. Aparat desa perlu dikerahkan tapi diberi insentif sehingga pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan dana Rp 2.250.000 sebagai biaya operasional aparat, kader posyandu, kader PKK perlu dioptimalkan dan diberi dana insentif. Jika mereka yang menjadi ujung tombak di desa bekerja gratis, jelas tidak maksimal. (gerardus manyela/bersambung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved