Masalah TKI NTT
Orang Cari Kerja Kok Dihalang-halangi
Penahanan yang berujung gagalnya keberangkatan ratusan warga Belu yang akan bekerja di perkebunan kelapa sawit Kalimantan dipertanyakan Dinakertrans
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Penahanan yang berujung gagalnya keberangkatan ratusan warga Belu yang akan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dipertanyakan oleh pimpinan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu.
Pasalnya, ratusan warga Belu ini telah mengantongi semua berkas yang dipersyaratkan undang-undang sebagai tenaga kerja antar daerah (TKAD).
"Mereka tangkap jam 3 pagi di Lasiana Kupang. Ini proses mereka turun naik, dan jam 10 kapal sudah berangkat, lalu mereka over ke Polda. Saya tidak mengerti Republik Indonesia ini seperti apa. Orang cari kerja dalam republik kok dihalang-halangi," tandas Kepala
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Belu, Melianus B Lepankari, Sabtu (39/8/2015)
Lepankari menyampaikan itu mewakili Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Belu, Arnoldus Bria Seo, terkait penahanan 145 warga Belu yang akan berangkat ke Kalimantan, Jumat (28/8/2015).
Lepankari mengatakan, sebagai instansi pemerintah yang telah mengeluarkan rekomendasi sangat menyesalkan tindakan penahanan terhadap para calon tenaga kerja yang akan bekerja di kebun kelapa sawit milik PT Karang Hijau Lestari di Kalimantan itu.
"Kami pertanyakan, tentara (TNI) ini siapa yang memberi kewenangan kepada mereka untuk menahan orang? Undang-undang mana yang menjamin mereka untuk tahan orang. Kalau polisi mangkali (bisa) karena dia penyidik. Kita tidak tahu, apa yang dilanggar? Karena berkas mereka saya jamin 101 persen lengkap," tegas Lepankari.
Dia mengaku tidak mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga para calon TKAD itu dibatalkan keberangkatannya. Apalagi, syarat seorang tenaga kerja anta daerah seperti KTP, KK, ijin orangtua, dan surat permintaan dari perusahan dan daerah penerima pekerja sudah lengkap.
Menurutnya, gagalnya keberangkatan 100 orang tenaga kerja itu, telah menimbulkan kerugian besar. Apalagi, mereka yang akan berangkat itu telah menjual ternak seperti ayam dan babi. Bahkan, ada yang meminjam uang dari tetangga.
"Nanti kita lihat saja, masyarakat mau tuntut hak-hak mereka. Orang sudah jual babi, ayam, pinjam uang. Sudah siap berangkat baru ditahan. Sekarang siapa yang ganti mereka punya kerugian? Apa tentara bisa jamin? Jangan minta pemda karena pemda sudah fasilitasi mereka untuk berangkat," kata Lepankari.
Ditanya sikap dinas, Lepankari mengaku sudah pasrah karena para calon tenaga kerja itu sudah dipulangkan ke kampung masing-masing. "Kami tidak tahu lagi, tugas kami sudah fasilitasi. Pasrah saja. Biar saja supaya dunia tahu bahwa seperti apa kewenangan mereka di republik ini?" katanya.
Lepankari menyatakan, ia siap memberi keterangan jika dibutuhkan karena instansi itu telah bekerja sesuai prosedur. Mengenai umur, dijelaskannya, berdasarkan undang-undang, pekerja formal untuk usia 18 tahun ke atas. Kalau 17 tahun ke bawah itu masih anak-anak dan yang berangkat itu bayi umur lima bulan sampai 13 tahun.
"Kalau bayi itu kan pengikut, yang pergi itu pasangan suami istri, masa anak mau ditinggalkan. Siapa yang mau pelihara. Di sana ada fasilitas SD, SMP, fasilitas bermain, rumah sakit, lengkap. Ada juga penitipan bayi," jelasnya.
Lepankari mengklarifikasi tenaga kerja antar daerah dari Belu yang dilepas secara resmi itu berjumlah 100 orang ditambah 25 anak-anak. Mereka berasal dari Kecamatan Kakuluk Mesak, Lamaknen, Tasifeto Timur dan Tasifeto Barat.
Sebelumnya diberitakan, 145 warga Belu gagal berangkat ke Kalimantan. Dantim Intel Korem 161 Wirasakti Kupang, Kapten Agus Rikwanto menjelaskan, 117 orang dewasa terdiri dari 74 laki-laki dan 43 orang perempuan, serta 28 anak dan balita asal Belu diamankan saat hendak berangkat ke Kalimantan Utara sebagai tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit. Aparat juga mengamankan enam orang perekrut, penyandang dana dan koordinator lapangan.