Sejumlah Pejabat dan PNS Minta Perlindungan Hukum ke DPRD Nagekeo
Kedatangan mereka ke lembaga perwakilan rakyat itu untuk meminta perlindunani hukum terkait ancaman pidana korupsi yang mengintai para pejabat dan PNS
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Sejumlah pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, Kamis (27/8/2015), mendatangi DPRD Nagekeo.
Kedatangan mereka ke lembaga perwakilan rakyat itu untuk meminta perlindunani hukum terkait ancaman pidana korupsi yang mengintai para pejabat dan PNS yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah itu.
Para Pejabat dan PNS tersebut langsung diterima Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu dan delapan Anggota DPRD Nagekeo di Ruang rapat Paripurna DPRD Nagekeo.
Melalui Juru Bicara, Silvester Teda Sada, para pejabat dan PNS Nagekeo mengatakan, dinamika pembangunan di Nagekeo dalam beberapa waktu terakhir di tengah gencarnya upaya perjuangan penegakan hukum guna mencegah dan memberantas korupsi termasuk berbagai bentuk cara mencuri dan memeras gaya baru dan canggih lainnya menimbulkan kegelisahan sejumlah aparat PNS yang dipercayai sebagai eksekutor anggaran melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Para PNS, kata Silvester diperhadapkan dengan fenomena penegakan hukum antikorupsi atas dasar asumsi dan istilah "potensi" kerugian negara. Karena itu, para pejabat dan PNS yang mengatasnamakan diri pejuang pembangunan bangsa Indonesia yang ada di Nagekeo, abdi negara dan pelayan masyarakat,i menyatakan penyesalan dan keprihatinan yang menimpa PNS di daerah itu.
"Kami tidak mendukung pencuri dan pemeras. Kalau dapat, kami akan kejar pencuri dan pemeras itu. Yang kami lawan kesewenang-wenangan penegak hukum atas nama anti korupsi. Yang kami lawan spionase, tukang lapor. Jangan dapat. Kalau kami tangkap, tidak ada ampun," ancam Silvester.
Salah satu Staf Ahli Bupati Nagekeo, Marselinus Lowa mengatakan, stigma pencuri seperti melekat dengan PNS Nagekeo. Itu alasan, kata Marsel, para PNS takut menjadi panitia pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini, kata Marsel, terjadi akibat komunikasi Pemkab Nagekeo dengan Forkompinda belum dibangun secara baik.
Salah satu anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Maximilianus Sila Dede mengatakan, dengan banyaknya PNS yang terjerat kasus hukum akibat kesalahan administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa membuat PNS lain yang juga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa menjadi
Trauma, cemas dan kuatir.
"Kami kuatir akan bernasib sama seperti mereka karena ketika ada persoalan kami tidak mendapat perlindungan huku dari pimpinan kami. Kami kerja untuk Nagekeo tetapi ketika ada persoalan hukum kami seperti ditinggalkan. Kami merasa seperti dikriminalisasi. Untuk ke sekian kali kami mengadu, tetapi hasilnya mengambang. Kami dibiarkan sendiri," kata Maximilianus.*