Proyek MBR Bermasalah

Lima Terdakwa Tidak Keberatan Dakwaan JPU

ima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (Monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT ti

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (Monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa itu adalah Kelima tersangka itu adalah Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, Deddi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni.

Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (27/8/2015).

Sidang ini dipimpin, majelis hakim yang diketuai, Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota, Drs. Jult Madapot Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti, Yonas Fallo, S.H dan John Ambi, S.H.

Kelima terdakwa hadir didampingi masing-masing penasehat hukum.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwan oleh JPU ini dilakukan secara bergantian oleh empat JPU. Setelah mendengar dakwaan tersebut, mereka mengatakan tidak keberatan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved