Masalah TKI NTT
Prabowo Sangat Gembira
Alhamdulillah, saya sangat gembira karena melihatnya bisa tersenyum bahagia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA --- Pagi ini di Malaysia saya bertemu dan mendampingi saudari Wilfrida di Mahkamah Rayuan Putrajaya. Alhamdulillah, saya sangat gembira karena melihatnya bisa tersenyum bahagia.
Pukul 09.15 tadi pengadilan banding tertinggi Malaysia memutuskan Walfrida bebas dari semua tuduhan dan dalam waktu dekat bisa pulang kembali ke Tanah Air. Becik ketitik ala ketara.
Apresiasi saya untuk tim pengacara Tan Sri Shafee yang sudah begitu gigih dalam memperjuangkan keadilan, serta semua sahabat yang terus mendukung, mendoakan keselamatan sesama warga negara di seluruh wilayah NKRI dan di perantauan.
Demikian komentar Prabowo Subianto dalam akun facebooknya. Sebagaimana diketahui, Prabowo adalah tokoh yang sangat gigih memperjuangkan pembebasan Wilfrida dari jeratan hukum. Hari Selasa (25/8/2015), Prabowo hadir dalam sidang putusan Wilfrida Soik.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Perjuangan tanpa pamrih dari seorang patriot bangsa Indonesia untuk menyelamatkan nyawa sesama warga negara yang menjadi tertuduh di negeri Jiran akhirnya berhasil," kata Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono mengabarkan kebebasan Wilfrida Soik, Selasa (25/8/2015).
Seperti diberitakan detiknews.com, Sudaryono membenarkan Prabowo hadir langsung dalam sidang vonis Wilfrida kemarin. Awalnya Wilfrida akan dibawa pulang ke Indonesia oleh Prabowo. Namun karena masih ada berkas yang harus diurus, kepulangan Wilfrida ditunda.
"Bagi Prabowo, kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan bagi Wilfrida, tetapi adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia. Adalah harapan dan cita-cita Prabowo, tidak ada putera puteri Indonesia yang diperlakukan tidak adil apalagi diberikan hukuman mati di negeri orang," kata Sudaryono.
Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati. Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung sehingga membuahkan hasil sesuai harapan kita semua.
Untuk mempercepat proses pembebasan Wilfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.
Wilfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010. Wilfrida Soik merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar.
Saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih di bawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
"Kasus Wilfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU. No.39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," kata Herman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mama-dari-wilfrida-soik1_20150826_082041.jpg)