Kasus Dana Hibah Alor Rp 1 Miliar
Simeon Pally Segera Dikirim ke Pengadilan Tipikor
Tersangka kasus dana hibah di Kabupaten Alor yang juga Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
DITAHAN--Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally (tengah/baju batik), ditahan seusai diperiksa di Polda NTT, Selasa (21/4/2015) sore.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus dana hibah di Kabupaten Alor yang juga Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain Pally, dua tersangka lainnya adalah Abdul Djalal dan Melkzon Beri.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang Jumat (21/8/2015) menyebutkan, sesuai rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas tiga tersangka itu ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (21/8/2015), namun tertunda.
Dan dipastikan akan dilimpahkan pada Senin (24/8/2015). Ketiga tersangka saat ini masih menjadi tahanan kejaksaan.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/simeon-th-pally-diperiksa1_20150422_092820.jpg)