Kasus Dana Monev MBR di NTT
Sidang Kasus Dana Monev MBR Ditunda
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menunda sidang perdana perkara korupsi dana monitoring dan evalu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Pos Kupang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menunda sidang perdana perkara korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013.
Penundaan karena ada tim penasehat hukum dari terdakwa yang tidak hadir.
Pantauan pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (20/8/2015), sidang perdana ini dipimpin majelis hakim ketua, Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult Mandapot Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Kelima terdakwa yang hendak disidangkan adalah Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, Deddi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Londa, S.H .
Ketika sidang dibuka oleh Jamser, kelima terdakwa dipersilahkan masuk ruang sidang. Dari kelima itu, hanya satu saja yang didampingi penasehat hukum, yakni terdakwa Sri Wahyuni. Wahyuni didampingi Philipus Fernandez, S.H dan rekan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya tidak didampingi penasehat hukum. Alasan yang disampaikan, bahwa penasehat hukum mereka berhalangan hadir. Karena itu, majelis memutuskan agar sidang ditunda.*