Kasus Bansos TTS
Saksi Mengakui Pernah Bertemu Wabup Litelnoni
Yohanis Nitbani mengatakan dirinya pernah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) TTS sebesar Rp 4 juta. Dirinya juga per
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yohanis Nitbani mengatakan dirinya pernah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) TTS sebesar Rp 4 juta. Dirinya juga pernah bertemu Mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Drs. Benny A Litelnoni, S.H, M.Si (saat ini Wakil Gubernur, Red) untuk menyampaikan proposal.
Nitbani menyampaikan hal itu ketika dihadirkan untuk memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (6/8/2015).
Sidang kali ini dipimpin Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Terdakwa Drs. Yakwilina Oematan didampingi Fredy Jaha, S.H, Errych Mamoh, S.H dan Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum. JPU Kejari Soe yang hadir dalam persidangan ini adalah Arry Verdiana, S.H, Khusnul, S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Menurut Nitbani, dirinya membawa proposal dan hendak bertemu dengan Bupati TTS, namun tidak berada di tempat sehingga dirinya bertemu dengan Wabup TTS.