Diduga Dana Anggur Merah Diselewengkan
Permintaan Polce itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada Kajari Maumere dan Bupati
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM, MAUMERE - Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ribang, Kecamatan Koting, Sikka, Polce Paulus meminta jaksa Kejari Maumere untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana Anggur Merah oleh oknum aparat desa.
Permintaan Polce itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada Kajari Maumere dan Bupati Sikka yang tembusannya diterima Pos Kupang di Maumere, Selasa (4/8/2015) pagi.
Polce menegaskan, telah meminta pertanggungjawaban pengelolaan dana Anggur Merah di desa itu. Namun, sejauh ini tidak ada itikat baik dari pengelola dana. Karena itu, Polce meminta bantuan jaksa untuk menyelidikinya karena dana itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin Desa Ribang.
"Kami mohon bantuan bapak jaksa agar dapat menyelidiki dugaan penyelewengan dana Anggur Merah di Desa Ribang sebesar Rp 46.248.634," katanya.
Polce mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban aparat Desa Ribang, dana itu mengalami defisitit sehingga BPD dan warga desa menolak tanggal 13 April 2015. Pada pembahasan lanjutan tanggal 4 Mei 2015, forum menyepakati agar Kepala Desa Ribang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan.
Karena tak ada tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Sikka dan menurut penyampaian pejabat Kepala Desa Ribang pada rapat tanggal 1 Juli 2015 menyebutkan, Inspektorat Kabupaten Sikka tidak ada kewenangan untuk memeriksanya. Yang berhak adalah Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Karena itu, forum rapat menyepakati untuk melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Maumere.
Tujuannya agar dana yang saat ini masih berada di tangan kelompok peminjam agar tetap angsur. Juga dana Anggur Merah yang masih tersimpan di kas dapat digulirkan kepada anggota kelompok masyarakat desa itu.
Dalam surat itu Poce menjelaskan, dana Anggur Merah bantuan Gubernur NTT tahun 2011 kepada masyarakat Desa Ribang sebesar Rp 1.250.000.000.
Polce mengatakan, saat dana itu diserahkan lembaga pengelola belum terbentuk. Karena itu, sejak tahun 2011 BPD dan masyarakat memberi kepercayaan kepada Kades Ribang dan aparat desa untuk mengelolanya sambil membentuk lembaga pengelola.
Namun dari 2011 sampai 2015 lembaga itu tak kunjung hadir.
Kemudian kata Polce, pada tanggal 13 April 2015 dilakukan rapat dengan agenda laporan pertanggungjawaban dana Anggur Merah oleh kepala desa kepada BPD setempat. Rapat dihadiri oleh
anggota kelompok pemanfaat dana Anggur Merah, kepala dusun, aparat desa Ribang, PKM dan Camat Koting. Dari rapat itu diketahui bahwa telah terjadi devisit dana sebesar Rp 46 juta lebih.
kemudian dilakukan sejumlah rapat untuk membahas kembali namun menemui jalan buntu.
Data yang diperoleh di Kejari Maumere, Kajari Maumere, Martiul, S.H, telah menerima laporan pengaduan warga Ribang dan masih mempelajari laporan itu. Ia akan segera memanggil pengelola dana untuk memeriksanya.
Siap Kembalikan Dana
Pejabat Sementara (PJS) Kades Ribang, Johanes Konstantansius Saru, S.Sos, yang dikonfirmasi pertelepon Selasa (4/8/2015) siang, menegaskan, masalah dana Anggur Merah yang dipersoalkan oleh BPD Ribang telah difasilitasi pihak desa.
Namun persoalan itu belum ada titik temu karena pengelola belum mengembalikan dana.
"Saya sudah panggil para pengelola dana itu dan mereka siap kembalikan dana. Karena proses pengembalian terlalu lama maka BPD menggelar pertemuan dan memutuskan melapor ke jaksa," katanya.
Pihaknya sebagai Pjs Kades Ribang tidak berbuat banyak karena menjadi kesepakatan forum rapat. Mekanisme yang dipakai adalah melapor ke camat dan inspektorat agar ada tindakan. (ris)