Kejati NTT Dinilai Tidak Sentuh Dugaan Korupsi di Pemprov
Komisi III DPR RI menilai Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT tidak berani 'menyentuh' kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provin
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi III DPR RI menilai Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT tidak berani 'menyentuh' kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Selama ini pengustan kasus dominan hanya kasus yang ada di kabupaten/kota.
Penilaian ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Herman Herry kepada wartawan usai bertatap muka dengan Kejati NTT dan jajarannya di Aula Sasando, Kejati NTT, Rabu (29/7/2015).
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini berjmlah 17 orang yang diketuai Dr. Benny K Harman, S.H. Turut hadir staf sekretariat DPR RI serta para penghubung, baik dari Kemenkum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri.*