Rabu, 8 April 2026

Kejati NTT Dinilai Tidak Sentuh Dugaan Korupsi di Pemprov

Komisi III DPR RI menilai Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT tidak berani 'menyentuh' kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provin

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi III DPR RI menilai Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT tidak berani 'menyentuh' kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Selama ini pengustan kasus dominan hanya kasus yang ada di kabupaten/kota.

Penilaian ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Herman Herry kepada wartawan usai bertatap muka dengan Kejati NTT dan jajarannya di Aula Sasando, Kejati NTT, Rabu (29/7/2015).

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini berjmlah 17 orang yang diketuai Dr. Benny K Harman, S.H. Turut hadir staf sekretariat DPR RI serta para penghubung, baik dari Kemenkum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved