Kasus Bansos TTS
Oscar: Tak Ada Arahan dari Kajati NTT
Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Oscar Douglas Riwu,menegaskan, tidak ada perintah dari Kajati NTT untuk menelusuri keterlibatan mantan Wabup TTS.
POS-KUPANG.COM, SOE -- Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menegaskan, tidak ada perintah dari Kajati NTT untuk menelusuri keterlibatan mantan Wabup TTS, Benny Litelnoni, dalam kasus bansos yang sedang ditangani kejari setempat.
Oscar menegaskan apa yang dilakukan Kejari SoE saat ini murni usaha penegakan hukum
"Tidak ada arahan atau perintah dari Kajati NTT kepada kami terkait usaha pengungkapan kasus bansos. Upaya banding yang kami lakukan saat ini sedang kami tempuh dan itu murni usaha penegakan hukum," tegas Oscar, kemarin.
Ketika disinggung terkait proses banding kasus bansos terhadap putusan Marthen Tafui, Oscar mengakui sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Kupang kalau bandingnya telah diterima.
"Banding kami sudah diterima dan saat ini proses banding tengah berjalan. Kami tengah menunggu hasil banding itu," tutur Oscar.
Jika upaya banding gagal, apa yang dilakukan Kejari SoE, Oscar dengan tegas mengatakan kasasi. "Kami terus berupaya sampai tingkat yang paling tinggi. Kalau gagal di tingkat pengadilan tinggi, kita naik kasasi," pungkas Oscar.