Kasus Bansos TTS

Kajati NTT Minta kajari TTS Telusuri Keterlibatan Benny Litelnoni

Kajati NTT, John W Purba, memerintahkan Kajari SoE, menelusuri kembali dugaan keterlibatan mantan Wabup TTS yang kini Wagub NTT dalam kasus bansos TTS

Penulis: maksi_marho | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H, memerintahkan Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menelusuri kembali dugaan keterlibatan mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS yang kini menjadi Wakil Gubernur NTT, Benny A Litelnoni, dalam kasus korupsi dana Bansos TTS.

Kajati NTT juga memerintahkan Kajari SoE agar melakukan evaluasi dan penelitian secara cermat terhadap putusan pengadilan Tipikor Kupang terhadap terdakwa mantan Kabag Binsos TTS, Marthinus Tafui.

Perintah Kajati NTT, John W Purba, ini disampaikan saat ditanya wartawan pada acara peringatan Hari Adhyaksa ke-55 di halaman Kantor Kejati NTT, Rabu (22/7/2015) siang. Menurut Purba, perlu ditelusuri apakah memang betul dari fakta- fakta persidangan ada dugaan Benny A Litelnoni terlibat dan keterlibatan itu memenuhi alat bukti.

"Saya perintahkan supaya Kajari SoE melakukan evaluasi dan penelitian secara cermat terhadap putusan pengadilan. Sehingga semua dapat kita muat dalam fakta- fakta persidangan. Apakah memang betul dari fakta-fakta persidangan itu ada terlibat dan keterlibatan itu memenuhi alat bukti. Kalau keterlibatan itu memenuhi alat bukti, saya melakukan pengawasan dan pengendalian," tegas Purba.

Dikatakan Purba, jika dugaan keterlibatan mantan Wabup TTS itu memenuhi alat bukti, maka selaku pengawas dan pengendali penanganan perkara korupsi di NTT, dirinya akan memberi perintah pada Kajari SoE untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dugaan keterlibatan ini perlu ditelusuri kembali dan Kajari SoE agar melakukan evaluasi dan penelitian secara cermat terhadap putusan pengadilan Tipikor Kupang bagi terdakwa mantan Kabag Binsos TTS, Marthinus Tafui.

Ditanya wartawan mengapa pihak kejaksaan tidak menetapkan mantan Wabup TTS sebagai tersangka sejak awal, Purba mengatakan, karena dari awalnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak terungkap dipenyidikan jaksa Kejari SoE.

"Menurut informasi dari Kajari SoE, fakta-fakta persidangan itu ada yang tidak dimuat dalam putusan pengadilan. Sehingga karena alasan-alasan itulah Kajari SoE melakukan upaya banding," kata Purba.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS sudah menyeret mantan Kabag Binsos TTS, Martinus Tafui dan mantan bendahara dana Bansos TTS, Yeni Oematan, ke pengadilan Tipikor Kupang.

STORY HIGLIHGTS
* Benny Beri Keterangan Tambahan di Tipikor
* Kejari SoE Banding Putusan Tafui ke Pengadilan Tinggi
* Jika Gagal Banding, Kejari SoE Kasasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved