Bila Data Lengkap Pencairan Jasa Raharja Kurang dari 24 Jam
Kalau semua data lengkap, ada laporan dari Polisi dan Rumah Sakit, kami akan langsung cairkan dananya.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktur Umum dan SDM Jasa Raharja, Wiranto menyatakan bahwa pencairan dana asuransi dari Jasa Raharja akan dilakukan selama 24 jam dan tidak akan dipersulit.
"Kalau semua data lengkap, ada laporan dari Polisi dan Rumah Sakit, kami akan langsung cairkan dananya," ujar Wiranto di Terminal Pulogadung, Jakarta, Selasa (14/7/2015)
Menurutnya, seluruh penumpang bus sudah diasuransikan oleh Jasa Raharja dan jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka Jasa Raharja akan memberikan dana tersebut kepada ahli waris keluarga.
"Jika terjadi kecelakaan kami akan berikan dana asuransi ke ahli waris nya sebesar Rp. 25 juta. Jika terjadi kecacatan, kami akan lihat cacatnya," tambahnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008, korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta.
Adapun korban kecelakaan udara dan koban cacat tetap akan memeproleh santunan Rp 50 juta. Korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara.
Untuk biaya penguburan, Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 2 juta untuk seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan baik darat, laut, maupun udara. (tribunnews.com)