Sabtu, 11 April 2026

Dua Komisioner KY Jadi Tersangka

Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Merasa Senasib dengan KPK

Komisi Yudisial mempertanyakan langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang menetapkan dua komisionernya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman sebagai ter

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial mempertanyakan langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang menetapkan dua komisionernya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.

KY merasa senasib dengan KPK, yang dua pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

"Karena penetapan tersangka ini hanya beberapa hari setelah KY memutuskan sanksi di rapat pleno (sanksi 6 bulan skorsing)," kata Komisioner KY Imam Anshori dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut dia, KPK juga mengalami hal yang serupa. Abraham dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Belakangan, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Sarpin melalui putusannya di praperadilan.

"Sama polanya ketika KPK menetapkan tersangka ke petinggi Polri kemudian pimpinannya jadi tersangka. Kita merasakan itu," ucap Imam.

Kendati demikian, KY enggan terburu-buru menilai penetapan tersangka terhadap dua komisionernya ini sebagai bentuk kriminalisasi. KY akan mengikuti terlebih dahulu proses hukum di kepolisian.

Taufiqurrahman juga mengatakan, pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.

"Tapi kalau nanti setelah mengikuti proses ini kita melihat ada yang sumir, tidak menutup kemungkinan kita ajukan praperadilan," ucapnya.

KY sebelumnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY.

Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.

Setelah putusan itu, dua pimpinan KY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan Jefri, salah satu kuasa hukum Sarpin.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved