Rabu, 8 April 2026

Walikota Beri Deadline Kepala SKPD 60 Hari Tindaklanjuti Temuan BPK

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man memberikan deadline atau batas waktu bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kota K

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man memberikan deadline atau batas waktu bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.

Jika tidak mampu menyelesaikannya, pimpinan SKPD harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan hal ini kepada wartawan di lobi lantai dua kantor DPRD Kota Kupang, Sabtu (4/7/2015), usai mengikuti rapat paripurna ke-21 bersama DPRD Kota Kupang, di ruang sidang utama Sasando.

"Soal hasil temuan BPK kami sudah berikan waktu 60 hari guna ditindaklanjuti. Hal ini sesuai permintaan pak Walikota (Jonas Salean, SH., M.Si) kepada saya untuk segera tindaklanjuti temuan BPK pada SKPD yang dalam hasil audit BPK ada temuan," jelas Herman Man.

Dijelaskannya, dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK, pemerintah telah menyiapkan format hukum yang harus diisi oleh setiap pimpinan SKPD yang dalam hasil audit BPK ada temuan guna menyelesaikan temuan tersebut. Selain Format hukum yang disiapkan, lanjut Herman Man, dalam tindak lanjut temuan BPK pemerintah juga menyiapkan surat penyataan yang akan ditandatangani pimpinan SKPD diatas meterai dengan batas waktu penyelesain tiga bulan.

"Ya kalau dalam tiga bulan tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan SKPD tersebut maka pimpinan SKPD harus mengundurkan diri dari jabatannya," tegasnya.

Ditambahkannya, format yang disiapkan untuk SKPD yang ada temuan BPK ini, nantinya akan dipanggil tiap pimpinan SKPD untuk menandatanganinya.

"Paling lambat Senin (6/7/2015) format ini sudah bisa selesai untuk ditandangani pimpinan SKPD yang ada temuan dari BPK," jelasnya.

Sementara itu dalam sidang paripurna ke-21 masa sidang I DPRD Kota Kupang, Sabtu (4/7/2015), dengan agenda laporan hasil pembahasan di komisi-komisi, semua komisi meminta kepada setiap dinas, bagian, badan yang mendapat catatan temuan dari BPK perwakilan NTT untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK sesuai dengan rekomondasi.

"Melalui laporan hasil pembahasan komisi II memberikan cacatan kepada pemerintah agar menjadikannya sebagai sebuah koreksi dan masukkan untuk tahun anggaran berikut dapat melakukan sesuai dengan perencanaan yang lebih matang dengan estimasi yang lebih baik," tegas Jenly Ndaumanu saat membacakan hasil pembahasan Komisi II DPRD Kota Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved