Proyek MBR Bermasalah

Sebelum ke Rutan Sofia Izin Sholat

Kontraktor pelaksana proyek perumahan bagi MBR di Kabupaten Belu 2012, Hj. Ade Sofia, minta izin sholat sebelum diantar ke Rutan Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
Pos Kupang/Enol Amaraya
TUTUP MUKA -- Tersangka, Ade Sofia, menutup wajahnya dengan tas hitam saat digiring ke mobil tahanan Kejati NTT menuju Rutan, Selasa (30/6/2015) malam. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kontraktor pelaksana proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah cetak di Kabupaten Belu tahun 2012, Hj. Ade Sofia, minta izin kepada penyidik untuk melaksanakan sholat sebelum ia diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang untuk ditahan.

Sofia adalah kontraktor pelaksana pada PT Ayu Mustika Riski.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (30/6/2015), sekitar pukul 18.45 Wita, pemeriksaan Sofia telah dinyatakan selesai. Sebelum penyidik melakukan penahanan, Sofia meminta waktu beberapa menit untuk melaksanakan sholat. Sofia pun sholat di Mushola Kejati NTT yang berada di gedung lama.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dalam proyek MBR di Belu, Sofia mendapat pekerjaan tiga paket dari 14 paket proyek MBR. Sebelum ditahan, Sofia diperiksa Jaksa Kundrat Mantolas, S.H. Saat diperiksa, Sofia didampingi penasehat hukum, Hendrik Sinaga, S.H.

Saat diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sofia mengenakan baju motif batik dipadu celana panjang kain berwarna biru. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 18.00 Wita, beberapa saat setelah melaksanakan sholat, Sofia langsung digiring ke Rutan Klas 2 B Kupang.

Saat digiring keluar ruang pemeriksaan hingga naik mobil tahanan, Sofia tetap menutup wajahya dengan tas berwarna hitam menghindar dari kamera wartawan. Penahanan Sofia diawasi langsung Aspidsus, Gasper Kase, S.H, dan Kasi Penuntutan, Robert Jimmy Lambila, S.H.

Kajati NTT, John W Purba, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H mengatakan, Sofia sebelum ditahan diperiksa sebagai tersangka. Ditanyai peran Sofia dalam kasus MBR rumah cetak di Belu, Ridwan mengatakan, tersangka berperan sebagai salah satu kontraktor pelaksnan.

"Tersangka ditahan penyidik selama 20 hari," kata Ridwan.

Untuk diketahui, Kejati NTT sampai saat ini telah memroses empat tersangka MBR Belu, yakni Fransiskus Gregorius Silvester (PPK), Nardi Eko Pransto dan Johny Kainde. Sedangkan tersangka yang baru ditahan adalah Andreas Fernandez dan Ade Sofia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved