Kasus Bansos TTS
VIDEO: Memangnya Itu Duit Kamu
Kami pernah menolak memo dari salah satu pejabat, tapi pejabat itu bilang memangnya ini duit kamu. Karena ditanya seperti itu, kami langsung bayar.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- "Kami pernah menolak memo dari salah satu pejabat, tapi pejabat itu bilang memangnya ini duit kamu. Karena ditanya seperti itu, kami langsung bayar kepada penerima bansos."
Hal ini disampaikan terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) TTS, Yakwilina Oematan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (29/6/2015). Yakwilina menyampaikan itu ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim terhadap keterangan saksi Marthinus Tafui.
Yakwilina mengaku pernah menolak salah satu memo dari pejabat di TTS. "Pejabat itu bilang, memangnya itu duit kamu," kata Yakwlina meniru ucapan pejabat tersebut. Namun Yakwilina tidak menyebut nama pejabat tersebut.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin ketua majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum, didampingi Jult M Lumban Gaol, Ak, dan Ansyori Syaefudin, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arry Verdiana, S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan Marthinus Tafui sebagai saksi. Sementara terdakwa Yakwilina Oematan didampingi penasehat hukum Liven Rafael, S.H, M.Hum, Fredy Jaha, S.H dan Erryc Mamoh, S.H.
Dalam sidang ini juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Arry Verdiana, membeberkan memo atau disposisi dari bupati maupun wakil bupati (wabup) TTS dalam penyaluran dana bansos di TTS tahun 2009-2010.
"Pada tanggal 8 Agustus 2010, ada memo dari bupati, ternyata kuitansinya sudah ada lebih dahulu, kemudian baru ada memo. Begitu juga ada memo dari wabup, dikeluarkan pada tanggal 23 September 2010," kata Arry.
Saat itu, Tafui mengatakan, dirinya tidak tahu soal administrasi pengeluaran dana bansos karena semuanya diatur bendahara. Sementara peranan atau jabatan dirinya hanya sampai 27 Oktober 2010.