Jaksa TTU Tahan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Rp 47,5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan sembilan orang tersangka yang diduga terli
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU.
“Kita tahan mereka karena dikhawatirkan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaejari Kafemanu Frengky Radja di Kafemanu, Senin (29/6/2015).
Mereka ditahan di Rutan Kafemanu. Kesembilan orang itu adalah:
1. Mantan Kepala Dinas PPO TTU Vinsensius Saba (kini menjabat kepala BPD)
2. Mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa Edmundus Fallo (kini menjabat Kabid Tendik Dinas PPO TTU),
3. Sekretaris panitia Serfinus Tefa
4. Anthonius Kapitan (anggota)
5. Paulus Karpada (anggota)
6. Petrus Kendjam (anggota),
7. Yosef Tanu (anggota)
8. Gabriel Paseli (anggota)
9. Jefry Totomone (kontraktor).
Mereka ditahan setelah sejak pagi diperiksa sebagai saksi di Kejari Kafemanu. Usai pemeriksaan, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Pengacara para tersangka Luis Balun meminta agar sembilan orang tahanan ini secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang agar perkaranya menjadi jelas.
Total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099, untuk alokasi sejumlah kegiatan. Lebih detail menyangkut kasus dugaan korupsi atas dana itu