Kasus Bansos TTS
Tafui Dihukum Satu Tahun Penjara
Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si divonis majelis hakim Pengadilan Tipik
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Soe kepadanya yaitu dua tahun.
Putusan majelis hakim ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/6/2015) malam.
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,SH. JPU Kejari SoE, Sumariartha, S.H dan Gerry Gultom,S.H.
Terdakwa Tafui didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Benny Rafael,S.H dan Liven Rafael, S.H.M.Hum
Dalam putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos di TTS tahun anggaran 2009-2010 sesuai dakwaan sub sidair.
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim. Majelis membacakan dakwaan JPU yang mana terdakwa bersama -sama Yakwilina Oematan dan Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si. Selain itu juga membacakan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun, dalam amar putusan, amjelis hakim tidak mencantumkan nama Litelnoni, hanya mencantumkan nama Yakwilina Oematan selaku saksi dari Tafui.
Terdakwa menurut majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dakwaan sub sidair sehingga divonis selama 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Selain pidana satu tahun, Tafui dibebani denda Rp 50 juta dan apabila tidak membayar denda maka terdakwa dipidana dengan penjara satu bulan.*