Proyek MBR Bermasalah
Terdakwa MBR TTU Tutup Usia
Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten TTU, Fransiskus Dethan tutup usia di RSUD Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Dethan tutup usia di RSU Prof. Dr. WZ Johannes, Kupang, Senin (8/6/2015). Dethan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek MBR di TTU tahun 2012.
Informasi yang diperoleh di RSU Prof. Dr. WZ Johannes, Kupang, menyebutkan, Dethan dilarikan ke rumah sakit sejak beberapa hari lalu. Sebelum meninggal, Dethan mendapat izin pemeriksaan dan perawatan kesehatan. Meski sakit, tapi pada beberapa pekan lalu Dethan masih hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penasehat hukum Dethan, Philipus Fernandes, S.H, yang ditemui, mengatakan, korban yang adalah kliennya itu telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif Tentang penyakit yang diderita, ia mengatakan, Dethan saat ditahan di Rutan Klas II B Kupang sudah sakit. Ia sempat diizinkan untuk pemeriksaan kesehatan.
"Awalnya beliau sakit gula, kemudian ada komplikasi lagi beberapa penyakit. Diduga ada juga penyakit jantung," kata Fernandes.
Soal kelanjutan proses hukum di pengadilan, ia mengatakan, proses hukum terhadap Dethan dengan sendirinya dinyatakan gugur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfrimasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, mengatakan, proses hukum terhadap Dethan dinyatakan gugur demi hukum.
"Proses hukum dengan sendirinya gugur, karena yang bersangkutan meninggal dunia," kata Ridwan.
Dikatakannya, karena saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang maka JPU akan menyampaikan kepada majelis hakim dalam sidang bahwa terdakwa telah meninggal dunia.
"Nanti kita buat laporan tertulis juga dengan melampirkan surat keterangan kematian dari pihak keluarga," katanya.