Hilangkan Kebiasaan Langgar Lalin Saat Hari Libur
Pakai helm jangan hari kerja saja, tapi juga hari libur pakai helm. Ke masjid, ke gereja, ke pura dan lainnya, tetap pakai helm.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Masih banyak pengendara motor maupun yang dibonceng tidak menggunakan helm pada hari libur terutama libur hari raya keagamaan dan hari Minggu. Perilaku yang sepertinya sudah membudaya itu tak kunjung bisa diatasi aparat kepolisian sebagai pengawal regulasi.
Pihak kepolisian masih mencari metode yang tepat agar semua pengendara motor selalu menggunakan helm setiap saat. Demikian Kapolda NTT Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ronalzi Agus, SIK di Mapolda NTT, Jumat (5/6/2015).
"Kami tidak membiarkan hal ini, tapi kami masih dalam tingkatan pertama untuk mengimbau. Ada banyak spanduk sosialisasi kepada pengendara motor untuk selalu menggunakan helm. Pakai helm jangan hari kerja saja, tapi juga hari libur pakai helm. Ke masjid, ke gereja, ke pura dan lainnya, tetap pakai helm," ujarnya.
Menurutnya, polisi juga ada kerja sama dengan tokoh agama, pendeta dan pastor untuk memberikan peringatan kepada anak anak muda agar menggunakan helm saat pergi beribadah. "Helm itu bukan untuk menghindari hukuman dari pelanggaran undang undang, tapi helm itu untuk melindungi diri pengendara dan yang dibonceng," ujarnya.
Ditanya mengenai tidak adanya tindakan tegas, Agus mengatakan bahwa harus dilihat urgensinya. "Kalau ditanya tidak tegas, kita lihat dulu urgensi. Kita lihat kebiasaan mereka tidak pakai helm itu kalau hari minggu saat ke gereja. Kalau tindak keras orang yang dalam perjalanan ke gereja, dampaknya kan lebih dari sekadar penindakan kendaraan. Masih dicari dan diupayakan lagi metode yang paling tepat biar hari minggu atau hari libur saat pergi beribadah tetap pakai helm," ujarnya. **
Pelanggaran yang Dilakukan
- Menerobos lampu Merah
- Tidak menggunakan helm
- Melanggar rambu lalu lintas
- Tidak membawa surat berkendara
- Melawan arus
- Tidak menyalakan lampu kendaraan
- Memakai knalpor racing
- Tidak menggunakan spion
- Melewati atas trotoar
Denda Atas Pelanggaran
- Kelengkapan teknis (spion, lampu merah, dll) : Rp 250.000
- Rambu dan marka : Rp 500.000
- Tidak bisa menunjukan STNK : Rp 500.000
- Tidak bisa menunjukan SIM : Rp 250.000
- Tidak memiliki SIM : Rp 1 juta
- Lampu utama tidak menyala di siang har : Rp 100.000
- Tidak memakai helm strandar : Rp 250.000
- Mengemudi sambil pakai HP : Rp 50.000
Sumber : UU 22/2009 dan Korlantas Polri Tahun 2011
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanpa-helm2_20150608_094727.jpg)