Dugaan Korupsi PLS

Marthen Dira Tome Masih Tersangka

KPK tidak mempetieskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PLS Dinas PK NTT TA 2007 senilai Rp 77 Miliar.

Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempetieskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar.

Penyidikan kasus ini terus berjalan dengan memfokuskan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari barang bukti. Sementara mantan Kepala Bidang PLS Dinas Dikbud NTT, Marthen L Dira Tome, masih sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Pelaksana Pimpinan KPK, Johan Budi, di Aula Rektorat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kepada wartawan, Jumat (5/6/2015) sore.

Johan menjawab pertanyaan wartawan tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PLS tahun anggaran 2007 yang sudah menetapkan mantan Kepala Bidang PLS Dinas Dikbud NTT, Marthen L Dira Tome, sebagai tersangka.

"Intinya KPK tidak mempetieskan kasus itu. Apalagi kami yang mengambil alih kasus itu dari penyidik Kejati NTT. Dan, sudah banyak saksi yang diperiksa," ujar Johan.

Namun, Johan tidak bisa merincikan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Johan hanya memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Ia meminta kelanjutan proses hukum kasus itu tidak dikait-kaitkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sabu Raijua.

Johan menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pengembangan penyidikannya di Jakarta dan NTT.
Ditanya tentang awalnya KPK menetapkan mantan Kadis Dikbud NTT, John Manulangga sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia, Johan mengatakan, KPK menganalisis data yang didapat dari Kejati NTT, mana yang berpotensi sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan ada dua orang yang berpotensi sebagai tersangka.

"Satunya sudah meninggal, sehingga tidak bisa lagi jadi tersangka," tegas Johan.

Ditanya kapan kasus tersebut bisa tuntas, Johan tidak mengetahuinya. Ia juga tidak mengetahui terkait agenda pemeriksaan mantan Kabid PLS, Marthen Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus itu. Johan menyatakan, sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus PLS tersebut.

Ditanya lamanya penanganan kasus PLS, apakah lantaran kurang cukup bukti, Johan mengatakan, ia belum mengetahui soal kurang atau sudah cukup bukti penanganan kasus tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, Johan terlebih dahulu mengecek kepada tim penyidik yang menanganinya. "Nanti saya tanya dulu kepada penyidik," kata Johan.

Ia mengatakan, masyarakat hendaknya mengukur kapasitas dan kemampuan KPK dalam menangani kasus korupsi. Selain jumlah penyidik yang terbatas, lanjutnya, KPK mengusut dan menangani kasus dari wilayah Aceh hingga Papua.

"Jumlah penyidik kami tidak bertambah. Kondisi mempengaruhi kecepatan penanganan dan proses pengusutan kasus korupsi. Selain itu, hiruk pikuk yang menimpa KPK harus diakui turut mempengaruhi kinerja KPK. Apalagi sempat terjadi stagnan bulan Februari hingga Maret saat Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, menjadi tersangka," kata Johan.

STORY HIGHLIGHTS
* Belum Ada Tersangka Baru
* Jangan Dikaitkan dengan Pilkada
* Dira Tome: Belum Ada Pemberitahuan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved