Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kasus Dana Monev MBR, Kerugian Negara Rp 4,7 M

Sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM.KUPANG -- Sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.778.608.827 atau Rp 4.7 Miliar (m) lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi pos-kupang.com melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H Senin (25/5/2015).

Menurut Ridwan, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT telah dikantongi Kejati NTT. "Kita sudah terima hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT dan dari hasil audit itu terdapat kerugian negara Rp 4,7 M lebih," kata Ridwan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved