Kasus Dana Monev MBR di NTT
Kasus Dana Monev MBR, Kerugian Negara Rp 4,7 M
Sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM.KUPANG -- Sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.778.608.827 atau Rp 4.7 Miliar (m) lebih.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi pos-kupang.com melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H Senin (25/5/2015).
Menurut Ridwan, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT telah dikantongi Kejati NTT. "Kita sudah terima hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT dan dari hasil audit itu terdapat kerugian negara Rp 4,7 M lebih," kata Ridwan.*