Kasus Bansos TTS
VIDEO: Saya Serahkan Proposal ke Wabup
Yohanis Agustinus Nitbani, salah satu penerima dana bansos TTS sebesar Rp 4 juta, dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Kupang,
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Yohanis Agustinus Nitbani, salah satu penerima dana bansos TTS sebesar Rp 4 juta, dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (6/5/2015) malam.
Saat diperiksa hakim, Nitbani mengaku memberi proposal kepada Pemda TTS dan dirinya diberi dana Rp 4 juta.
"Saya serahkan proposal dan bertemu Pak Wakil Bupati (Wabup), Benny Litelnoni, kemudian beliau serahkan proposal itu ke Bagian Sosial. Saya minta batuan untuk kegiatan tinju di Kupang tahun 2010," kata Nitbani.
Saat itu, penasehat hukum terdakwa Marthinus Tafui mengajukan bukti kuitansi dan dicocokkan dengan kuitansi yang dipegang JPU.
Sebelumnya Penasehat Hukum, Marthinus Tafui, yakni Benyamin Rafael, S.H memrotes karena saksi ahli dari BPK Perwakilan NTT, Ilsendi Hattuaon, yang dipanggil beberapa kali tidak bisa hadir dengan alasan istrinya sedang sakit. Atas izin majelis hakim, JPU membacakan BAP dari ahli itu.
"Pak hakim yang mulia, kami keberatan jika keterangan dari ahli BPK Perwakilan NTT dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohon ini dicatat," ujar Benyamin. Meski demikian, majelis hakim meminta agar sidang dilanjutkan dengan membacakan hasil pemeriksaan ahli sesuai dalam BAP.
"Keberatan itu sah-sah saja," kata Ida Bagus Dwiyantara, Ketua Mejalis Hakim.
Saat itu, JPU Arry membacakan keterangan ahli dan dalam keterangan itu disebutkan soal syarat pengeluaran atau pemberian uang negara dalam bentuk bansos yang ditujukan kepada perorangan, kelompok atau partai politik (parpol). Pemberian bantuan itu, seharusnya secara selektif dan tidak terus-menerus pada perorangan, kelompok atau parpol yang sama.