Kasus Bansos TTS
VIDEO: Pak Hakim Kami Keberatan
Pak hakim yang mulia, kami keberatan jika keterangan dari ahli BPK Perwakilan NTT dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohon ini dicatat.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Pak hakim yang mulia, kami keberatan jika keterangan dari ahli BPK Perwakilan NTT dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohon ini dicatat.
Hal ini disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Marthinus Tafui, Benyamin Rafael, S.H dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (6/5/2015) malam.
Tafui adalah salah satu tersangka kasus dana bantuan sosial (Bansos) di TTS tahun 2009-2010.
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera Pengganti, Ande Benu, S.H. JPU, Arry Verdiana, S.H, Sumariartha, S.H dan Gerry Gultom, S.H. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Benyamin Rafael, S.H dan Liven Rafael, S.H.M.Hum.
Saat palu sidang diketuk Ida Bagus tanda sidang terdakwa Tafui dibuka dan terbuka untuk umum. Ida menanyakan soal saksi yang akan dihadirkan JPU, Arry Verdiana mengatakan, saksi ahli dari BPK Perwakilan NTT, Ilsendi Hattuaon yang dipanggil beberapa kali tidak bisa hadir dengan alasan istrinya sedang sakit, sehigga atas ijin majelis hakim, JPU akan membacakan BAP dari ahli itu.
Mendengar itu, Benyamin langsung memrotes dan mengatakan, selaku penasehat hukum Tafui mereka sangat keberatan jika keterangan ahli BPK dibacakan.
Meski begitu, majelis hakim meminta agar sidang dilanjutkan dengan membacakan hasil pemeriksaan ahli sesuai dalam BAP.
"Keberatan itu sah-sah saja," kata Ida Bagus.
Saat itu, JPU Arry langsung membacakan keterangan ahli dan dalam keterangan itu, disebutkan soal syarat pengeluaran atau pemberian uang negara dalam bentuk bansos yang ditujukan kepada perorangan, kelompok atau partai politik (parpol).
Pemberian bantuan itu, seharusnya secara selektif dan tidak terus-menerus pada perorangan, kelompok atau parpol yang sama.
Terdakwa Marthinus Tafui, diakhir sidang meminta JPU melalui majelis hakim agar menghadirkan juga ahli dari BPKP Perwakilan NTT untuk bersaksi.
Dalam sidang ini, terdakwa juga menghadirkan saksi meringankan yaitu Yohanis Agustinus Nitbani. Nitbani adalah salah satu penerima dana bansos sebesar Rp 4 juta.
Saat diperiksa ia mengatakan, dirinya memberi proposal ke pemda TTS dan dirinya diberikan dana Rp 4 juta.
"Saya pergi serahkan proposal dan bertemu pak wakil bupati (Wabup) Benny Litelnoni, kemudian belua serahkan proposal ke bagian sosial. Saya minta batuan untuk kegiatan tinju di Kupang tahun 2010," kata Nitbani.
Saat itu Penasehat Hukum terdakwa mengajukan bukti kuitansi yang ada untuk dicocokan dengan kuitansi yang dipegang JPU.