Kasus Bansos TTS

VIDEO: Seharusnya Bupati TTS Ada dalam Dakwaan

Ada memo dari Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Paul VR Mella, M.Si, untuk mengeluarkan bantuan dana bansos sebesar Rp 5 juta kepada Martinus Bin

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Ada memo dari Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Paul VR Mella, M.Si, untuk mengeluarkan bantuan dana bansos sebesar Rp 5 juta kepada Martinus Bin, salah seorang anggota Polres TTS.

Memo itu dikeluarkan Bupati TTS pada 19 Mei 2010, karena itu dalam dakwaan jaksa seharusnya mencantumkan juga nama Bupati TTS.

Hal ini disampaikan Lifen Rafael, S.H, M.Hum, penasehat hukum terdakwa Yakwilina Oematan, ketika membacakan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU Kejari SoE di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2015).

Sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum, didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak, dan Ansyori Syaefudin, S.H.

Dalam eksepsinya, Rafael mengatakan, dakwaan JPU terhadap Oematan tidak cermat, tidak lengkap, terutama dalam menentukan kerugian keuangan negara.

"JPU tidak cermat dan tidak lengkap dalam menentukan kerugian negara. Dakwaan terhadap Yakwilina Oematan ini selaku bendahara pembantu dikatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 139 juta atau Rp 57 juta," kata Rafael.

Dalam nota keberatan itu, Rafael menjelaskan, JPU juga tidak menguraikan fakta hukum secara jelas, tetapi JPU mengkonstatir pengeluaran dana bansos.

Dan dikatakan, pengeluaran dana bantuan kepada anggota Polri sebesar Rp 5 juta itu berdasarkan memo dari Wabup, Drs. Benny A Litelnoni, S.H, M.Si. Padahal pemberian dana kepada anggota Polri atas nama Martinus Bin itu berdasarkan atas memo yang dikeluarkan Bupati TTS, Ir. Paul VR Mella, M.Si pada 19 Mei 2010.

"Jadi, bukan atas memo dari Wabup Litelnoni, melainkan dari Bupati TTS, karena itu dalam dakwaan ini seharusnya JPU menyatakan bahwa terdakwa bersama Martinus Tafui, dan juga Bupati TTS, Ir. Paul VR Mella, M.Si, bukan hanya mencantumkan nama wabup saja," kata Rafael.

Menurut dia, JPU harus menyebutkan terdakwa Yakwilina Oematan bersama-sama juga dengan Bupati Mella. Selanjutnya, kata Rafael, JPU dalam dakwaan terhadap Yakwilina Oematan mengatakan, terdakwa bersama Martinus Tafui memotong dana bansos kepada pihak pengobatan tradisional pada 18 Desember 2010 sebesar Rp 25 juta. Namun, penerima hanya menerima Rp 12,5 juta.

"Padahal Martinus Tafui setelah 20 Oktober 2010 sampai Desember 2010 tidak lagi menjabat Kepala Bagian Binsos TTS, melainkan Tonce Sakan.

Rafael mengatakan, tuduhan perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa dakwaan JPU itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menetukan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara dalam dakwan primer sebesar Rp 139 juta, dakwaan kedua Rp 57 juta atau dakwaan ketiga sebesar Rp 139 juta. Ini membuktikan bahwa menentukan kerugian keuangan negara tidak jelas. Karena itu, sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwan ini batal demi hukum," tegas Rafael.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari SoE telah menetapkan dua tersangka, yakni Martinus Tafui dan Yakwilina Oematan. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 189.000.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved