Kasus Pembunuhan Obaja
Sidang Pembunuhan Brigpol, Ajukan 8 Saksi Tanpa Barang Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta-fakta persidangan ketika menuntut Martinus Omenu alias Topan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta-fakta persidangan ketika menuntut Martinus Omenu alias Topan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Pengajuan saksi juga tanpa barang bukti pisau bermata dua.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Topan, Nikolas Ke Lomi, S.H dalam penyampaian pembelaan /pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (27/4/2015).
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Ahmad Lakoni Harnie, S.H .M.H dengan anggota Jamser Simanjuntak, S.H dan Benny Eko Supriyadi,S.H,M.H
Dibantu panitera pengganti, Dance Sikky, S.H.
Hadir pada sidang ini JPU, Kadek Tarie, S.H,
Menurut Nikolas, Topan dituntut berdasarkan unsur-unsur barang siapa, dengan sengaja dan unsur merampas nyawa orang lain.
"Saksi diajukan dalam persidangan namun tidak disertai barang bukti sesuai dakwaan bahwa barang bukti iti adalah pisau bermata dua," kata Nikolas.
Sementara dari delapan saksi yang diajukan JPU, keterangan saksi Frits E Boimau dan Robinson Dapawole seharusnYa ditolak dengan alasan bahwa pada saat kejadian Frits dalam keadaan mabuk. Bahkan keterangan dari Frist juga yang menjadikan Robson Dapawole saat itu menjadi tersangka.
"Untuk saksi Robinson Dapawole, keterangannya pun harus ditolak karena sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Sementara saksi-saksi lain juga tidak mengetahui sesungguhnya siapa pelaku pembunuhan terhadap Obaja Nakmofa," katanya.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/martinus-omenu-1_20150424_090102.jpg)