Kasus Narkoba
Sebelum Dieksekusi Andrew Nikahi Febyanti Herewila
Menjelang eksekusi, terpidana mati Andrew Chan ternyata telah menikahi kekasihnya, Febyanti Herewila, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi, Nusakambang
POS-KUPANG.COM, CILACAP -- Menjelang eksekusi, terpidana mati Andrew Chan ternyata telah menikahi kekasihnya, Febyanti Herewila, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi, Nusakambangan, Senin (27/4/2015).
Michael Chan, adik Andrew, mengungkapkan pernikahan disaksikan oleh keluarga dekatnya.
"Tadi ada sedikit perayaan di dalam (LP), kakak saya dan Feby menikah," tutur Micahel Chan di Dermaga Wijaya Pura. Michael menuturkan pernikahan tersebut membuat keluarganya bahagia, meskipun saat pertama kali melihat Andrew di ruang isolasi, keluarga sangat bersedih.
Rencananya perayaan pernikahan juga akan dilakukan di dalam LP hari ini, Selasa (28/4/2015). Andrew dan Feby sebelumnya telah bertunangan di LP Kerobokan, Bali. Menurut Michael, Andrew dan Feby merupakan pasangan yang cocok. "Mereka saling mendukung dan mengisi sekarang ini," katanya.
Nisan Salib
Peti mati dan nisan salib dari kayu untuk para terpidana mati sudah disiapkan jelang pelaksanaan eksekusi. Peti mati serta nisan salib antara lain dipersiapkan untuk dua tersangka kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana asal Brazil, Rodrigo Gularte; Filipina, Mary Jane Veloso; Nigeria, Okwudili Oyatanze dan Sylvester Obiekwe.
Seorang pengurus pemakaman di Cilacap, B Suhendroputro, mengaku mendapat perintah untuk membuat nisan bertuliskan nama dan tanggal wafat para terpidana mati. Dijelaskan, nisan salib tersebut akan digunakan sebagai penanda pada peti mati yang akan diambil oleh keluarga atau pihak berwenang setelah eksekusi.
Dua hari lalu, Suhendroputro sedang sibuk melakukan stensil nama dan tanggal pada sejumlah nisan kayu berbentuk salib menggunakan spidol. Pada nisan-nisan salib tersebut tertera "29.04.15" pada kolom tanggal wafat. Situs MalaysiaDigest.com memprediksikan tanggal itu merupakan tanggal eksekusi para terpidana mati.
Salah seorang kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Muhammad Rifan, mengungkap hakim yang sempat meminta uang sebesar $130.000 atau sekitar Rp 1 miliar untuk meringankan vonis kliennya. Rifan kemudian menuntut dilakukannya investigasi lebih lanjut terkait usaha korupsi atau permintaan suap dari hakim yang menangani kasus eksekusi Chan dan Sukumaran.
Namun, cerita Rivan, setelah akhirnya pihak duo Bali Nine setuju, lobi tersebut digagalkan lantaran para hakim sudah mendapat perintah dari atasan dan pemerintah di Jakarta. "Hakim-hakim itu bahkan minta uang berjumlah lebih besar lagi," kata Rifan, seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald.
"Saya jelaskan seberapa banyak (dana) yang kami punya dan mereka katakan risikonya sudah semakin tinggi, jadi jumlah (1 miliar) itu sudah tidak cukup," tambahnya. Menurutnya, ia sempat berpikir rencana akan tetap kembali pada hukuman 20 tahun, namun malah kembali pada hukuman mati.
Klaim suap yang sebelumnya sudah diajukan oleh Rifan itu kemudian diteruskan oleh pengacara duo Bali Nine yang sekarang, Todung Mulya Lubis. Menurut Lubis, tuntutan penting untuk memberi rem pada proses eksekusi Selasa (28/04/2015) nanti.
"Demi nama keadilan, jangan lakukan eksekusi. Ini bukan tindakan kriminal, ini permohonan akan keadilan," katanya kepada Sky News Australia.