Kasus Dana Hibah Alor Rp 1 Miliar

Simeon: Saya Patuh Hukum

Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally, tampak gusar manakala penyidik menyodorkan surat penahanan atas dirinya dalam kasus tuduhan korupsi dana hibah

POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
DITAHAN--Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally (tengah/baju batik), ditahan seusai diperiksa di Polda NTT, Selasa (21/4/2015) sore. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally, tampak gusar manakala penyidik menyodorkan surat penahanan atas dirinya dalam kasus tuduhan korupsi dana hibah Alor tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 1,6 miliar.

Simeon tak banyak bicara ketika wartawan menanyakan perasaannya saat hendak ditahan penyidik Tipikor Polda NTT. "Saya patuh hukum dan siap. Selanjutnya silakan dengan penasehat hukum saya," ujar Simeon.

Mengenakan baju batik lengan panjang dipadu celana hitam, Simeon masih sempat mengisap sebatang rokok di sudut ruangan penyidik Tipikor Polda NTT. Pria paruh baya itu terus menempelkan hand phone Nokia E90 warna hitam ke kupingnya untuk menghubungi seseorang.

Rupanya, Simeon menelepon saudaranya di Kupang untuk mengambil koper berisi baju dan peralatan lainnya. Lalu dengan lirih, Simeon membisikkan kepada pria itu bahwa ia ditahan penyidik Polda NTT.

Pria itu tak banyak bicara lalu menandatangani pada salah satu lembaran di buku panjang milik penyidik. Setelah menandatangani, pria muda itu membawa amplop berisi pemberitahuan penahanan tersangka mantan Bupati Alor.

Tak berapa lama, Simeon dibawa tim penyidik menumpang mobil Toyota Innova hitam ke Polres Kupang Kota untuk ditahan.

Penasehat hukum tersangka Simeon, Abdul Wahab, S.H, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, kliennya sangat kooperatif dan senang lantaran akan cepat mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Setelah ditahan nanti, keluarga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved