Kasus Bansos TTS
Nama Wagub Benny Litelnoni Kembali Disebut
Dalam dakwaan JPU terhadap Yeni Oematan, nama Wakil Bupati TTS, Beny A Litelnoni, kembali disebut.
Penulis: maksi_marho | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Setelah menyeret terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala Bagian Bina Sosial (Kabag Binsos) Setda TTS, Drs. Martinus Tafui, M.Si, ke meja hijau, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SoE menyeret Bendahara Pembantu Belanja Bantuan Sosial, Yakwilina Oematan alias Yeni Oematan, ke Pengadilan Tipikor Kupang sebagai terdakwa kasus korupsi dana Bansos TTS tahun 2010.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Yeni Oematan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (21/4/2015). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum, didamping hakim anggota, Ansyori Syaefudin, S.H, dan Kemas, S.H.
Terdakwa Yeni Oematan didampingi penasihat hukumnya, Lifen Rafael, S.H.
Dalam dakwaan JPU terhadap Yeni Oematan, nama Wakil Bupati TTS, Beny A Litelnoni, kembali disebut. JPU mengatakan, Yeni Oematan melakukan perbuatan korupsi dalam kasus dana bansos TTS tahun 2010 bersama dengan PPTK yang juga Kabag Binsos Setda TTS, Drs. Martinus Tafui, M.Si, dan Wakil Bupati TTS, Beny A Litelnoni.
Terdakwa Yeni Oematan didakwa JPU melakukan perbuatan korupsi dengan dakwaan berlapis yakni sesuai
pasal 2 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
pasal 8 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
dan pasal 3 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dana bansos TTS ini, terdakwa Martinus Tafui masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.