Kasus Dana Hibah Alor Rp 1 Miliar

Mantan Bupati Alor Kaget Ditahan

Meski kaget, Simeon tidak mengeluarkan reaksi apapun. Kecuali kepada penyidik, Simeon meminta waktu untuk mengambil baju dan barangnya di hotel

Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
DITAHAN--Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally (tengah/baju batik), ditahan seusai diperiksa di Polda NTT, Selasa (21/4/2015) sore. 

POS-KUANG.COM, KUPANG -- Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally, tampak kaget ketika salah seorang penyidik, Ipda Boby Mooy, menjelaskan kepada Simeon dan penasehat hukumnya tentang penahanan atas dirinya, Selasa (21/4/2015) sore.

Meski kaget, Simeon tidak mengeluarkan reaksi apapun. Kecuali kepada penyidik, Simeon meminta waktu untuk mengambil baju dan barangnya yang disimpan di salah satu kamar Hotel Flobamor Dua di Kuanino, Kota Kupang.

Terhadap permintaan Simeon itu, tim penyidik dipimpin Ipda Boby Jacob Mooynafi, S.H, M.H mengantar Simeon menggunakan mobil Toyota Innova hitam menuju Hotel Flobamor Dua. Setengah jam kemudian, mobil kembali ke Polda NTT.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menahan mantan Simeon Th Pally dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 1,6 miliar.

Sebelum ditahan, Simeon menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam di Polda NTT, Selasa sore kemarin. Simeon diperiksa Brigpol Domy dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Pantauan Pos Kupang, sebelum ditahan, Simeon yang didampingi penasehat hukumnya, Abdul Wahab, menjalani pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum Kejati NTT.

Tak hanya Simeon, dalam kasus ini polisi juga menetapkan Ketua ULP, Abdul Djalal, dan Sekretarisnya, Melkzon Beri sebagai tersangka. Berkas ketiga tersangka yang merugikan keuangan negara Rp 360 juta itu sudah dikirim ke jaksa penuntut umum Kejati NTT, namun dikembalikan lagi ke penyidik.

Setelah mengetahui dirinya ditahan, Simeon meminta waktu kepada penyidik agar barang-barang dan baju diambil saudaranya yang tinggal di Kupang. Tak berapa lama, pria muda datang ke ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT lalu mengambil koper berisi baju serta barang lain.

Sejatinya penyidik ingin menahan tersangka mantan Bupati Alor di sel tahanan Polda NTT. Lantaran penuh, mantan Bupati Alor itu dititipkan penahanannya di Polres Kupang Kota.

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.iK mengatakan, penyidik menahan tersangka lantaran dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dari segi yuridis supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan atau orang lain.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari. Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Agus.

Agus menjelaskan, kasus ini mulai ditangani Polda NTT setelah tahun lalu mendapat informasi dari masyarakat pengelolaan dana hibah ULP Alor tahun anggaran 2012/2013 banyak bermasalah. Selain diduga banyak fiktif, polisi juga mendapatkan informasi banyak dana hibah dipakai untuk kepentingan pribadi.

STORY HIGLIHGTS
* Tersangka Lainnya, Abdul Jalal dan Melkzon Beri
* Kerugian Keuangan Negara Rp 360 Juta
* Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

KRONOLOGI

* Pukul 09.00 Wita: Simeon Th Pally diperiksa tim penyidik Tipikor Polda NTT.
* Pukul 16.00 Wita: Penyidik menyodorkan surat penahanan.
* Pukul 16.30 Wita: Simeon Th Pally bersama tim penyidik mengambil koper berisi baju milik tersangka di Hotel Flobamor Dua Kupang.
* Pukul 17.00 Wita: Tim penyidik dan Simeon kembali ke Polda NTT.
* Pukul 17.45 Wita : Tim penyidik membawa Simeon ke Polres Kupang Kota untuk ditahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved