Kasus Dana Monev MBR di NTT
BPKP NTT Masih Hitung Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT masih menghitung atau mengaudit kerugian keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT masih menghitung atau mengaudit kerugian keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Senin (20/4/2015) menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat tersangka oleh penyidik Kejati NTT sudah rampung. Keempat tersangka kasus dana monev adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T (Kasubid Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan pada Kemenpera RI) , Ir. Edo Iskandar, MT ( mantan PPK Kabupaten .
Alor, Ngada dan Kabupaten Flores Timur TA.2013) , Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM ( Kasatker penyediaan rumah untuk MBR Dekretif Presiden TA.2013) dan R.Bambang Triantoro, ST.MT ( Staf Kemenpera RI).
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke persidangan atau pengadilan Tipikor Kupang, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP NTT terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini.
"Penyidik masih tunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT," ujar Kajati NTT, John W Purba, S.H ,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H.*