Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Mulyanto Sakit, Kejari Kupang Bantarkan

Konsultan Supervisi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013, Atantya Mulyanto, S.E, M.Si dibantarkan oleh Kejaksaan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM.KUPANG -- Konsultan Supervisi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013, Atantya Mulyanto, S.E, M.Si dibantarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang karena menderita sakit.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Minggu (19/4/2015), menyebutkan satu dari empat tersangka kasus BSPS di Kota Kupang mengalami gangguan kesehatan.

Tersangka itu adalah Atantya Mulyanto selaku Konsultan Supervisi.

Setelah menjalani masa penahanannya di Rutan Klas II B Kupang beberapa minggu, Mulyanto menderita sakit. Alalasan sakit itulah maka penyidik mengeluarkan surat pembataran.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved