Ahok vs DPRD DKI

Gagalkan Paripurna HMP terhadap Ahok, Fraksi PDI-P Bergerilya

Idealnya, sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di DPRD DKI bisa dilakukan. Hal ini karena syarat tanda tangan dukungan sebanyak 20 anggota l

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2012-2017, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Basuki yang akrab disapa Ahok merupakan gubernur ketiga yang dilantik langsung oleh presiden setelah Ali Sadikin yang dilantik Presiden Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Idealnya, sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di DPRD DKI bisa dilakukan. Hal ini karena syarat tanda tangan dukungan sebanyak 20 anggota lebih dari 1 fraksi telah terpenuhi. Akan tetapi, Fraksi PDI-Perjuangan berniat untuk membuat sidang paripurna HMP tidak sampai dilaksanakan.

"Kalau kita bisa meyakinkan kawan-kawan kita, ngapain sih paripurna? Kan bisa saja tidak jadi," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Jhoni Simanjuntak, Kamis (16/4/2015).

Dalam pelaksanaan rapat pimpinan gabungan nanti, kata Jhoni, fraksinya akan menjelaskan kalkulasi politik yang ada saat ini di DPRD. Seberapa banyak suara dukungan terhadap HMP dan kemungkinannya menang dalam rapat paripurna.

Selain itu, Fraksi PDI-P juga akan menjelaskan kepada fraksi lain tentang alasan PDI-P memutuskan tidak mendukung HMP. Hal tersebut penting, kata Jhoni, supaya fraksi lain dapat mempertimbangkan apa yang menjadi alasan Fraksi PDI-P.

Meski demikian, Jhoni mengatakan, pada dasarnya Fraksi PDI-P menghargai perbedaan pendapat yang terjadi dalam internal Dewan. Hal yang terpenting, kata dia, Fraksi PDI-P solid untuk tidak mendukung HMP.

"Kalau kita bilang udah ada 30 orang enggak setuju, kan batal karena kan paripurna minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui 2/3 dari 3/4 itu," ujar Jhoni.

"Kalau PDI-P menghargai perbedaan itu. Tapi sikap kita jelas. Kami solid," tambah Jhoni.

Untuk diketahui, proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Partai Demokrat dari Fraksi Demokrat-PAN. Kemudian, disusul fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung HMP, dengan catatan tidak mendukung pemakzulan.

Sementara , fraksi yang menyatakan tidak mendukung adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Partai Amanat Nasional dari Fraksi Demokrat-PAN. Saat ini bertambah dengan kehadiran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Hanura yang ikut tidak mendukung HMP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved