Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Kejati Evaluasi hasil Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengevaluasi laporan perkembangan penyidikan (lapbangdik) kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengevaluasi laporan perkembangan penyidikan (lapbangdik) kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.

Laporan itu yang bisa menentukan apakah tersangka bisa bertambah atau tidak.

Informasi yang diperoleh Pos -Kupang.Com di Kejati NTT, Jumat (10/4/2015) menyebutkan, Kejati NTT setelah mengundang Kejari Kupang untuk melakukan ekspos perkara BSPS, akan dilanjutkan dengan proses evaluasi.

Evaluasi dilakukan terhadap hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kupang.

Sebelumnya, Kejati NTT menggelar ekspos kasus BSPS di Kota Kupang pada Rabu (8/4/2015). *

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved