Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM

Walikota Kupang: Saya Dicaci Maki Warga

Kisruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Kupang terkait pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang kian memanas. Walikota

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/APOLONIA DHIU
Jonas Salean, S.H, Walikota Kupang 

POS KUPANG.COM -- Kisruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Kupang terkait pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang kian memanas. Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, memberi batas waktu hingga Juni 2015 kepada Bupati Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, pihaknya akan mengerahkan warga Kota Kupang menduduki Kantor PDAM Kabupaten Kupang.

"Saya selalu dicaci maki oleh warga Kota Kupang melalui call center kalau air tidak keluar. Padahal, Bupati Kupang yang enak-enak terima uang setiap bulan," kata Jonas Salean kepada wartawan seusai melantik kepala sekolah lingkup Pemkot Kupang di Aula Sasando Kantor Walikota Kupang, Rabu (1/4/2015).

Jonas menjelaskan, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT sedang melakukan mediasi kepada dua kepala daerah ini agar menyelesaikan persoalan aset PDAM Kabupaten Kupang dengan baik.
Intinya, demikian Jonas, Pemkot Kupang tidak ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang hanya ingin mengelola dan bagi hasil.

Jonas menawarkan kepada Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, agar PDAM Kabupaten Kupang tetap menjadi aset Kabupaten Kupang, tapi sesuai UU No: 23 tentang Otonomi Daerah (Otda), pelayanan dasar di suatu daerah otonom dilakukan oleh kepala daerah masing-masing. Pemkot Kupang, tegas Jonas, hanya ingin menegakkan aturan dan bukan merampas PDAM Kabupaten Kupang.

Ia mencontohkan, retribusi sampah yang selama ini dipungut PDAM Kabupaten Kupang hanya menyetor ke Pemkot Kupang sebesar Rp 40 juta/tahun. Padahal, setelah Pemkot Kupang ribut-ribut di koran baru Pemkab Kupang menyetor sebesar Rp 100 juta lebih per tahun.

"Ini yang saya tidak mau, saya ngotot bukan untuk diri saya tetapi untuk kesejahteraan warga Kota Kupang. Kalau saya tidak ngotot, pasti Pemkot Kupang menerima saja Rp 40 juta. Sebagai daerah otonom tidak mau dipermainkan terus," kata Jonas.

Terkait ancaman bupati akan menghentikan pelayanan air minum kepada warga Kota Kupang, Jonas mempersilakan. Sebab, lanjutnya, pipa yang ada bukan milik bupati Kupang tetapi milik negara.

Jonas menyatakan, jika mereka (Pemkab Kupang) memutuskan pelayanan air kepada warga Kota Kupang tinggal disambung dari Tilong masuk ke Kota Kupang, karena saat ini yang kerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) adalah Kota Kupang.

Masyarakat Kota Kupang, kata Jonas, tidak perlu cemas karena selama ini juga banyak warga mendapatkan air bersih dari mobil tangki. Sebagai warga kota harus bersikap dan tidak bisa dimainkan terus oleh Bupati Kupang.

Terkait sumber air di Kota Kupang yang sudah ada sertifikat milik PDAM Kabupaten Kupang, ia membenarkan, karena PDAM Kabupaten ada dan PDAM Kota Kupang belum ada. Sekarang sudah ada PDAM Kota Kupang, lanjut Jonas, seharusnya diserahkan ke Kota Kupang.

"Ini aset negera bukan aset pribadi. Saya sudah sampaikan kepada Bupati Kupang, kalau aset dikelola oleh Pemkot Kupang, karyawan PDAM Kabupaten Kupang tetap karena mereka adalah warga Kota Kupang," katanya.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved