Korupsi Dana Pengungsi Sikka

Setelah Paskah Jaksa Akan Ekspose Kasus MCK

Jaksa Kejari Maumere akan mengekpose kasus dugaan pembangunan MCK bagi Pengungsi Palue senilai Rp 405 juta di Kantor BPKP Kupang setelah pesta paskah

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Jaksa Kejari Maumere akan mengekpose kasus dugaan pembangunan MCK bagi Pengungsi Palue senilai Rp 405 juta di Kantor BPKP Kupang setelah pesta paskah selesai.

Ekspose di BPKP ini dalam rangka perhitungan kerugian negara kasus MCK yang akan diminta jaksa agar kasus ini bisa disidangkan.

Kajari Maumere,Martiul,S.H, kepada Pos Kupang di Kantor Kejari Maumere, Senin (30/3/2015) sore, menjelaskan, jaksa akan mengirim surat kepada BPKP agar tim jaksa ke Kupang guna melakukan ekpose kasus pembangunan MCK.

"Habis paskah jaksa akan ekspose di BPKP. Nanti kami akan bersurat ke BPKP," ujar Martiul.

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan jika sudah selesai maka para tersangka akan dipanggil dan diperiksa.

"Dalam kasus MCK ini ada tiga tersangka yang telah kami tetapkan.Mereka adalah Kepala BPBD Sikka,Silvanus Tibo,Margaretha Berjinta,Bendahara Dana Siap Pakai (DSP) dan Lusia Yeti Susanti,pihak ketiga yang mengerjakan MCK.Para tersangka juga sudah diperiksa masing-masing sebagai saksi untuk berkas tersangka dalam kasus MCK," ujar Martiul.

Martiul mengungkapkan, pada Senin (30/3/2015) jaksa sudah memeriksa Silvanus Tibo sebagai saksi untuk berkas tersangka Berjinta dan Yeti.

"Silvanus sebagai saksi mahkota dalam kasus MCK. Silvanus diperiksa sebagai saksi untuk berkas Berjinta dan Yeti," kata Martiul.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved