Perusakan Balai Biinmafo-TTU Lima PNS Dibui 6 Bulan
PT Kupang menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada lima terdakwa yang adalah PNS di TTU karena terbukti merusakkan Balai Biinmafo-TTU
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU--Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada lima terdakwa yang adalah PNS di TTU karena terbukti merusakkan Balai Biinmafo-TTU pada 7 September 2011 lalu.
Kelima PNS itu adalah Lodofikus Marselus Afoan, S.Sos, Mikhael Naif, Agustinus Hale, S.Ip, Petrus Damianus Afeanpah, S.Ip, M.Si dan Hendrikus Makun, S.Ip, M.Si. Vonis terhadap lima PNS ini ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kupang, Senin (23/3/2015).
Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, S.H, M.H, kepada Pos Kupang mengaku setelah menerima berkas empat terdakwa, yakni Lodofikus Marselus Afoan, S.Sos, Mikhael Naif, Agustinus Hale, S.Ip, Petrus Damianus Afeanpah, S.Ip, M.Si dari pihak PN Tinggi Kupang, Selasa (31/3/2015), sekitar pukul 15.40 Wita. "Kami baru terima empat berkas saja tadi siang (Selasa), sementara untuk terdakwa Hendrikus Makun, S.Ip, M.Si, mungkin dalam perjalanan ke sini (Kefamenanu)," ujarnya.
"Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena para terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir. Para terdakwa menurut pertimbangan majelis hakim terbukti melanggar pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujarnya. (aa)