Kasus Dana Monev MBR di NTT
Kejati Minta BPKP Audit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pemb
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013.
Perhitungan kerugian negara dibutuhkan untuk merampungkan berkas pemeriksaan para tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (30/3/2015).
Menurut Ridwan, Kejati NTT telah meminta BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus proyek monev MBR di NTT tahun 2013.
"Kita minta BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, perhitungan kerugian negara dibutuhkan dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang