Ahok vs DPRD DKI

Hasil Angket Nyatakan Ahok Langgar UU dan Etika

Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan dari panitia hak angket. Berdasarkan laporan yang mereka terima, panitia hak angket menyatakan terjad

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi berpegangan tangan jelang mediasi dengan Kemendagri, Kamis (5/3/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan dari panitia hak angket. Berdasarkan laporan yang mereka terima, panitia hak angket menyatakan terjadi pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).

Taufik menyatakan, hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan para pekan ini.

Pada kesempatan itu, kata dia, keberlanjutan hak angket juga akan diputuskan. "Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak. Nanti diputuskan saat rapat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Dokumen laporan dari panitia hak angket kepada pimpinan DPRD diserahkan pada Senin siang. Laporan diserahkan langsung oleh ketua panitia hak angket, Muhammad Sangaji, melalui sebuah rapat tertutup.

Para pimpinan DPRD yang hadir adalah empat wakil ketua minus ketua. Keempatnya adalah Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan. Sementara itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tak tampak. "Ketua lagi sakit. Katanya lagi enggak enak badan," ujar Taufik.*

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved