Waspada Penjualan Organ Tubuh Modus Tawaran jadi TKI
Koordinator Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan (J-RUK) NTT, Romo Leo Mali menyampaikan bahwa ada indikasi kuat dalam beberapa kasus tenaga kerja asal
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Koordinator Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan (J-RUK) NTT, Romo Leo Mali menyampaikan bahwa ada indikasi kuat dalam beberapa kasus tenaga kerja asal NTT di luar negeri ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual organ tubuh dari tenaga kerja saat yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia dengan modus tertentu.
Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan pendampingan yang dilakukannya kepada 7 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang digagalkan keberangkatannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Kamis (26/3/2015).
Romo Leo menyampaikan itu saat berdiskusi dengan Wakil Kapolres (Waka) Polres Mabar, Kompol I Ketut Suwijana saat bertemu dengan 7 orang TKW.
Untuk diketahui, 7 orang TKW itu berhasil diamankan anggota Polres Mabar dari dalam Kapal Sirimau, Selasa (24/3/2015) di Pelabuhan Labuan Bajo pukul 20.00 Wita. Setelah dimintai keterangannya, ada beberapa orang yang ternyata masih berusia 16 dan 17 tahun tetapi memiliki KTP dengan cantuman usia menjadi 21 dan 22 tahun. Bersama 7 TKW itu, polisi juga memeriksa 30 orang tenaga kerja lainnya.
Namun 30 orang yang semuanya laki-laki itu memiliki dokumen lengkap sehingga diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya saat itu.
Sebelumnya pada Hari Rabu (18/3/2015), polisi di Polres Mabar juga berhasil menggagalkan keberangkatan 7 orang TKW di Bandara Komodo yang hendak ke Denpasar untuk melanjutkan perjalanannya ke Jakarta tetapi tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Dengan demikian, dalam satu minggu itu ada 14 orang TKW yang digagalkan kerangkatannya oleh polisi.
"Ada tenaga kerja yang kembali ke NTT dari luar negeri lalu mengeluh sakit. Setelah dicek ternyata salah satu ginjalnya hilang. Kita kwatir ini berkaitan dengan dugaan perdagangan atau jual beli organ tubuh manusia dengan memanfaatkan tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri," kata Romo Leo.
Selain itu dia menilai, saat ini mulai terjadi fenomena baru dalam pengiriman Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dari NTT ke luar. Bila sebelumnya jalur yang dilalui dari Pulau Timor ke Jawa atau Batam baru ke luar negeri, saat ini lewat jalur Flores bagian barat seperti melalui Labuan Bajo. Hal ini diduga karena pengawasan jalur tenaga kerja lewat Flores Barat masih relatif longgar.
Pada kesempatan yang sama, Waka Suwijana menilai bahwa perekrut 7 orang TKW yang digagalkan keberangkatannya oleh anggota polisi Polres Mabar lebih dari satu orang dalam satu jaringan yang rapih.
"Ini kemungkinan banyak pemainnya. Tidak cuma satu orang. Masalah ini deliknya di Kupang, yaitu pemalsuan dokumen. Proses awal penyelesaian masalah ini dilakukan di Polres Mabar dan ini masih proses di hulu. Kami limpahkan proses hukumnya ke Polda. Sedangkan status ketujuh orang tenaga kerja adalah dipulangkan," kata Suwijana.
Sedangkan salah satu pengantar TKW yang turut ditangkap polisi dari kapal Sirimau bersama 7 TKW itu adalah Rahmawati (39) yang sudah menjadi tersangka.*