Kemelut di Golkar

Yasonna Ladeni Gugatan Ical

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie

Editor: Benny Dasman
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Hadiri Rapat Paripurna DPR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) bergegas memasuki ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11). Yasonna menjadi menteri pertama dari Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang menghadiri rapat bersama anggota DPR. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie atau Ical, dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Yasonna yakin Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono sudah sesuai Undang-Undang. dan sebelum menerbitkan SK itu pun ia telah melaporkan ke Presiden Jokowi.

"Silakan. Ya enggak apa-apa. Beliau (Presiden Jokowi) bilang kalau sudah yakin benar, ya benar lakukan saja. Diingatkan supaya hati-hati, benar-benar lihat Undang-Undangnya," kata Yasonna.

Menkum HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan bernomor M.HH-01.AH.11.01 berjumlah dua lembar halaman ini yang terbit Senin (23/3) kemarin. Surat tersebut berisi pernyataan Menkumham mengesahkan permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Dalam surat tersebut juga terlampir susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. Posisi Wakil Ketua Umum dijabat oleh Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai

Keputusan ini kemudian mendapat perlawanan dari kubu Ical. Melalui kuasa hukumnya, profesor Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan menggugat keputusan Kemenkum dan HAM ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan ke PTUN itu, akan meminta pengadilan untuk melakukan pembatalan keputusan Mmenkumham tersebut.

"Mereka (Golkar versi Munas Bali) berkeyakinan bahwa keputusan Menkumham tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," ujar Yusril.

Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini, Yusril menduga sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunyanya tempat bersandar bagi pencari keadilan. Ia menilai keputusan Menkumham menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu, lanjutnya, harus ada kontrol eksternal dari penngadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," tegas Yusril. (tribun/nic)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved