Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kejati NTT Selamatkan Kerugian Negera Rp 2 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menarik kembali kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana monitoring dan evaluas

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menarik kembali kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT sebesar Rp 2 miliar lebih.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang,Com, di Kejati NTT Selasa (24/3/2015) , menyebutkan, dalam pengusutan kasus MBR dana Monev tahun 2013 di NTT, Kejati NTT telah berhasil menarik kembali kerugian keuangan negara dari para tersangka sebesar Rp 2 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, keempat tersangka itu memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Mereka juga merasa khilaf atas perbuatan mereka dan ada rasa penyesalan, sehingga kerugian bisa dikembalikan." jelasnya.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved